SLTA
Pj. Kepala Desa Banjarpanjang
Tugas Pj.Kepala Desa
1.Menyelenggarakan Pemerintah Desa
2.Menjaga ketertiban dan keamanaqn di wilayah desa.
3.Mengelola keuangan dan aset desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.Melaksanakan pelayanan publik kepada masyrakat
5.Mensukseskan Program pemerintah baik pusat maupun daerah yg dilaksanakan di desa.
6.Menjalin hubungan koordinasi dengan perangkat desa ,BPD,lembaga desa,serta instansi terkait.
7.Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Bupati sampai terpilihnya kepala Desa definitif
Fungsi PJ.kepala Desa
1. Fungsi Efektif sebagai penyelenggara pemerintah sehari-hari
2. Fungsi Administrasi-menandatangani dokumen resmi,surat keputusan ,laporan keuangan,dan administrasi desa lainnya
3.Fungsi koordinatif- mengkoordinasi perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa
4. Fungsi representantif-mewakili desa dalam hubungan dengan pemerintah daerah maupun pihak ke tiga.
5. Fungsi regulatif- menetapkan peraturan desa bersama BPD
Secara sederhana,PJ.Kepala Desa memiliki wewenang yg sama dengan Kepala Desa Definitif